Cara Menghitung Zakat Binatang Ternak
Ilustrasi zakat binatang ternak
Islam sebagai agama yang mengajarkan keseimbangan sangat merespons terjadinya perkembangan. Zakat sangat erat kaitannya dengan perkembangan perekonomian. Zakat juga dapat dijadikan indikator untuk menganalisis tingkat perekonomian umat Muslim, baik individu maupun kelompok. Zakat binatang ternak termasuk zakat maal (harta) yang memiliki ketentuan-ketentuan tersendiri untuk melaksanakannya.
Syarat Wajib Zakat Binatang Ternak
Syarat-syarat binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah :
- Telah mencapai nilai dan jumlah tertentu (nishabnya) sesuai dengan ketentuan syariat.
- Umur minimal hewan ternak telah mencapai usia satu tahun.
- Sengaja dikembangbiakkan atau digembalakan di padang rumput atau hutan untuk diambil manfaatnya (misal: susu, daging), dan bukan dibiarkan tumbuh liar.
- Bukan hewan yang dipakai sebagai alat untuk membantu usaha pertanian (misalnya membajak sawah irigasi ) atau sebagai alat transportasi manusia (misalnya kuda penarik dokar).
Cara Menghitung Zakat Binatang Ternak
Berikut ini cara menghitung beberapa jenis hewan ternak.
1. Kambing dan Domba
Hewan berjenis kambing dan domba wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai jumlah minimal 40 ekor.
- 40-120 ekor kambing/domba: wajib zakat 1 ekor kambing (1 tahun) atau 1 ekor domba (2 tahun)
- 121-200 ekor kambing/domba: wajib zakat 2 ekor kambing/domba
- 201-399 ekor kambing/domba: wajib zakat 3 ekor kambing/domba
- 400-499 ekor kambing/domba: wajib zakat 4 ekor kambing/domba
- 500-599 ekor kambing/domba: wajib zakat 5 ekor kambing/domba
- Seterusnya setiap penambahan 100 ekor maka zakatnya ditambah 1 ekor.
2. Sapi dan Kerbau
Hewan ternak berjenis sapi atau kerbau wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai jumlah minimal 30 ekor.
- 30-39 ekor sapi/kerbau: wajib zakat 1 ekor sapi/kerbau jantan/betina berumur 1 tahun.
- 40-59 ekor sapi/kerbau: wajib zakat 1 ekor sapi/kerbau jantan/betina berumur 2 tahun.
- 60- 69 ekor sapi/kerbau: wajib zakat 2 ekor sapi/kerbau jantan/betina berumur 1 tahun.
- 70-79 sapi/kerbau: wajib zakat 1 ekor sapi berusia 2 tahun dan 1 ekor sapi berusia 1 tahun.
- 80-89 ekor sapi/kerbau: wajib zakat 2 ekor sapi/kerbau jantan/betina berumur 2 tahun.
- 90-99 ekor sapi/kerbau: wajib zakat 3 ekor sapi/kerbau jantan/betina berumur 1 tahun.
- 100-109 ekor sapi/kerbau: wajib zakat 2 ekor sapi usia 1 tahun dan 1 ekor usia 2 tahun.
- 110-119 ekor sapi/kerbau: wajib zakat 2 ekor sapi usia 2 tahun dan 1 ekor usia tahun
- 120-129 sapi/kerbau: wajib zakat 3 ekor sapi usia 2 tahun dan 4 ekor usia 1 tahun.
- 130-160 ekor sapi/kerbau dan seterusnya: setiap penambahan 30 ekor sapi/kerbau, maka wajib zakat 1 ekor sapi usia 1 tahun. Setiap penambahan 40 ekor sapi/kerbau, ditambah 1 sapi usia 2 tahun.
3. Ikan dan Unggas
Perhitungan zakat hewan ternak berjenis ikan atau unggas tidak sama dengan sapi, kerbau, kambing, atau domba karena yang dijadikan patokan adalah nilai keuntungan usahanya.
Hewan berjenis unggas (ayam, bebek, angsa, dll) dan ikan-ikanan wajib dikeluarkan zakatnya bila nilai keuntungan usaha dari hewan-hewan ternak tersebut telah mencapai nilai yang setara dengan 20 dinar. Nilai 1 dinar sama dengan 4,25 kg emas murni atau mempunyai nilai sama dengan 85 gram emas.
Artinya? Apabila dalam 1 tahun usaha pengelolalan ikan atau unggas dihasilkan keuntungan bersih lebih dari 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 %.

