Zakat Penghasilan dan Perhitungannya
Ilustrasi zakat penghasilan
Bicara tentang zakat penghasilan kita akan berpikir tentang zakat harta. Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat harta, yang membedakannya pada zakat harta atau zakat mal adalah pada harta yang disimpan. Sedangkan zakat penghasilan berdasarkan penghasilan yang kita terima setiap bulan atau beberapa bulan.
Zakat penghasilan atau zakat profesi diwajibkan kepada semua umat muslim yang mempunyai penghasilan, baik dibayar perbulan atau pertahun. Profesi yang diwajibkan membayar zakat penghasilan antara lain pegawai menengah ke atas, konsultan, dokter, wiraswasta, pengacara, hakim, dan sebagainya.
Perhitungan Zakat
Zakat ini merupakan hasil ijtihad para ulama, karena tidak ada di dalam Al-Quran ataupun Hadist yang membahas masalah zakat penghasilan ini. Ada 3 macam analogi (qiyas) yang dapat dilakukan menurut para ulama adalah :
Dianalogikan kepada zakat dari hasil perdagangan.
Pada zakat berdasarkan hasil perdagangan memiliki hishab 85 gram emas dan haulnya selama satu tahun. Jadi dikeluarkan setiap tahun dengan kadar 2,5% dari pendapatan setahun.
Contohperhitungan :
Jika harga emas 300 ribu rupiah, dan pendapatan 3 juta perbulan.
Hishab : Rp 300.000,- X 85 gram = Rp 25.500.000,-
Maka zakat penghasilan : 2.5% X (Rp3.000.000,- X 12 bulan) = Rp 900.000,-
Dianalogikan kepada zakat dari hasil pertanian.
Zakat ini dikeluarkan tiap kali panen hasil pertanian, disini tidak mengenal adanya haul. Hishab hasil pertanian adalah 524 kg beras dengan kadar zakat 2.5%
Contoh perhitungan :
Harga beras saat ini adalah Rp 5.500,-
Hishab : Rp 5.500,- X 524 kg = Rp 2.882.000,-
Jika penghasilan perbulan kita 3 juta rupiah, maka kita wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% dari penghasilan dan dikeluarkan tiap kita menerimanya.
Zakat profesi dianalogikan dengan gabungan dua macam zakat diatas. Untuk hishab dianalogikan dengan zakat pertanian sebesar 524 kg beras dan tentu saja tanpa haul. Kadar zakat dianalogikan berdasarkan zakat hasil pertanian sebesar 2.5%.
Banyak pendapat para ulama mengenai perhitungan zakat profesi ini. Ada yang menyebutkan perhitungan zakat berdasarkan penghasilan kotor. Ada juga yang menyebutkan perhitungan zakat setelah dikurangi dengan berbagai kewajiban atau kebutuhan yang lain. Yang termasuk didalamnya antara lain hutang, makanan, pakaian, sewa rumah, pendidikan atau punbiaya yang dikeluarkan untuk mencari nafkah.
Meski begitu, sebaiknya zakat dikeluarkan berdasarkan penghasilan kotor, dikhawatirkan masih ada harta yang masih wajib zakat atasnya tapi belum kita keluarkan zakatnya.

